Pengertian Asuransi
Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan”.
Definisi ini adalah definisi standard menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Bab 1 pasal 1.
Tujuan Asuransi
Memberikan jaminan perlindungan dari risiko kerugian yang diderita satu pihak.Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
Pemerataan biaya,
yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak
perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak
tentu dan tidak pasti.
Dasar bagi pihak
bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas
agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
Sebagai tabungan,
karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah
yang lebih besar -> khusus untuk asuransi jiwa.
Menutup Loss of
Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi
(bekerja)
Prinsip-prinsip Dasar Asuransi
Terdapat beberapa prinsip dasar dalam asuransi yang menjiwai
dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan perasuransian.
Insurable Interest
(kepentingan yang diasuransikan)
Bahwa pihak yang mengansuransikan harus memiliki kepentingan
(interest) atas harta benda yang dapat diasuransikan (insurable); kepentingan
dan objek tersebut harus legal dan equitable (tidak melawan hukum dan layak).
Memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita
kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau
kerusakan atas obyek tersebut.
Pelanggaran prinsip ini bisa berakibat klaim tidak dapat
dibayarkan. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti
bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda
tidak berhak menerima ganti rugi.
Utmost Good
Faith (itikad terbaik)
Tertanggung berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan
teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang
diasuransikan (fakta material yang akan mempengaruhi Penanggung dalam menerima
atau menolak suatu permohonan asuransi). Sedangkan pihak Penanggung
berkewajiban menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan,
segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku :
Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan
sampai kontrak asuransi selesai dibuat,
Selama masa
kontrak dan pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
Pada saat terjadi
perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan
perubahan-perubahan itu.
Indemnity (ganti
rugi indemnitas)
Bertujuan mengembalikan posisi Tertanggung pada posisi
sesaat sebelum terjadi kerugian yang dijamin polis. Apabila obyek yang
diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan
memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi
kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian
Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi yang lebih besar (mengambil keuntungan)
daripada kerugian yang Anda derita.
Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:
Pembayaran dengan
uang tunai, atau
Perbaikan, atau
Penggantian, atau Pemulihan kembali.
Subrogation
(subrogasi)
Sebagai konsekuensi dari prinsip Indemnity adalah pengalihan
hak (subrogasi) dari Tertanggung kepada Penanggung jika Penanggung telah
membayar ganti rugi kepada Tertanggung.
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang
Hukum Dagang, yang berbunyi: “Apabila seorang penanggung telah membayar ganti
rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan
tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan
kerugian pada Tertanggung.
Contribution
(kontribusi)
Jika suatu objek diasuransikan ke beberapa parusahaan
asuransi maka akan berlaku prinsip kontribusi atas masing-masing perusahaan
asuransi tersebut.
Contoh:
Anda mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal +
isinya seharga 200 juta rupiah kepada tiga perusahaan asuransi :
Misal Asuransi A 200 juta, B 100 juta dan C 100 juta rupiah.
Bila bangunan tersebut terbakar habis (mengalami kerugian
total) maka maksimum ganti rugi yang Anda peroleh dari masing-masing asuransi
adalah :
A = 200 juta/ 400 juta x 200 juta = 100 juta rupiah
B = 100 juta/ 400 juta x 200 juta = 50 juta rupiah
C = 100 juta/ 400 juta x 200 juta = 50 juta rupiah
Berarti jumlah ganti rugi yang Anda terima dari ke-3
perusahaan asuransi tersebut bukanlah Rp. 400.000.000,00 melainkan Rp.
200.000.000,00 sesuai dengan harga yang sebenarnya.
Proximate Cause
(kausa proksimal)
Prinsip penyebab utama yang aktif dan efisien menimbulkan suatu
kerugian dalam suatu kejadian.
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah
atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan
efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga
pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian
yang aktif dan efisien adalah: “Unbroken Chain of Events” yaitu suatu rangkaian
mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
0 comments