Terdapat 2 macam Hukum internasional diantaranya, yaitu:
1. Hukum Publik Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum ini disebut hukum Antarnegara).
2. Hukum Perdata Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara warga negara pada suatu negara dengan warga negara yang berasal dari negara lain (hukum ini disebut hukum antar bangsa).
Subjek hukum Internasional terdiri dari : Individu, Negara, Tahta Suci / Vatican, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional.
Berikut ini adalah asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional:
1. Asas Teritorial: Negara menjalankan hukum untuk semua orang serta barang yang ada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan: setiap warganegara dimanapun keberadaanya tetap memperoleh perlakuan hukum dari nearanya.
3. Asa Kepentingan Umum: Negara bisa menyesuaikan diri terhadap seluruh peristiwa atau keadaan yang ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum.
Sumber hukum dibagi menjadi 2 macam yaitu:
1. Sumber hukum formal merupakan sumber darimana kita bisa memperolah atau menemukan ketetapan-ketetapan hukum internasional.
2. Sumber hukum materil merupakan sumber yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
Demikian yang bisa saya sampaikan tentang Pengertian Hukum Internasional semoga bisa bermanfaat.
0 comments