Pengertian Dokumen


Dalam kegiatan administrasi kita pasti akan selalu berkaitan dan mendengar dengan yang namanya dokumen. Namun taukah kita pengertian secara umum dari dokumen itu sendiri, untuk itu mari kita simak secara seksama definisi mengenai Dokumen dibawah ini.

Kata Dokumen berasal dari bahasa Inggris dan bahasa Belanda yaitu “Document”. Menurut Ensiklopediup dokumen berarti surat akte, rekaman yang tertulis dan tercetak yang dapat memberikan keterangan. Menurut ilmuan bahasa Jerman “Webster” dokumen adalah :
  • Dokumen dapat membuktikan dengan keterangan, dilengkapi dengan fakta-fakta.
  • Dokumen dapat melengkapi keafsahan keterangan, seperti surat keterangan pernyataan, lampiran untuk melengkapi sebuah buku atau fesis.

Menurut Kamus Kepegawaian, Dokumen adalah :
  • Semua catatan tertulis baik tercetak maupun tidak tercetak.  
  • segala benda yang mempunyai keterangan dipilih untuk dikumpulkan, disusun, disediakan atau untuk disebarluaskan.

Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian dokumen itu sangat luas, sebab dokumen mencakup segala macam benda yang dapat memberikan keterangan. Tidak terbatas pada benda yang tercetak dan yang bergambar juga yang mempunyai nilai keterangan seperti patung, keris, mata uang dan lain-lain.


Jadi secara umum dapat disimpulkan bahwa dokumen adalah segala suatu benda baik yang tercetak maupun yang tidak tercetak yang dapat memberikan informasi dan keterangan. Jadi itulah pembahasan kita mengenai pengertian atau definisi dari dokumen, semoga coretan diatas ini dapat menambah ilmu dan wawasan kita, Aamiinn !

0 comments

loading...
loading...